Beranda | Artikel
Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu
Senin, 30 September 2013

Bagaimanakah hukum anjing pelacak dan anjing pemburu? Bolehkah menggunakan anjing untuk tujuan tersebut?

Dalam Bulughul Marom disebutkan hadits no. 1341 sebagai berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternah, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qiroth.Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari 2322 dan Muslim no. 58, 1575).

Berkurang Pahala Satu Qiroth

Ukuran satu qiroth berbeda-beda untuk setiap zaman. Kebanyakan menganggap satu qiroth adalah 1/20 dinar. Menurut penduduk Syam, satu qiroth adalah bagian dari dua puluh empat … Intinya, maksud hadits adalah bagi yang memanfaatkan anjing dalam sehari semalam, maka pahala shalat, puasa, sedekah, dzikir dan amalan selain itu akan berkurang setiap harinya satu qiroth. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa pahalanya berkurang dua qiroth.

Hal ini menunjukkan bahwa pahala amalan bisa bertambah dan berkurang. Sehingga setiap muslim haruslah memperbanyak amal ketaatan dan hendaklah ia menjauhi segala hal yang dapat mengurangi pahalanya.

Pemanfaatan Anjing yang Dibolehkan

Hadits di atas menunjukkan bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak dari serangan binatang buas, menjaga tanaman dan anjing yang digunakan untuk berburu. Artinya, selain tiga tujuan ini tidak dibolehkan, yaitu haram. Lebih-lebih dalam hadits digunakan kalimat hasyr yang menunjukkan pembatasan.

Jika memanfaatkan anjing dibolehkan untuk hal-hal tadi berarti memanfaatkannya tidak menyebabkan berkurangnya pahala. Pemanfaatan yang dibolehkan di sini menunjukkan rahmat dan kemudahan dari Allah di mana Dia memberikan kemudahan dalam hal yang manusia butuhkan.

Pembolehan memelihara ini bukanlah di rumah yang tentu mengganggu orang yang lewat dan juga mengganggu tetangga. Pemeliharaannya di sini seperti di lahan ternak, lahan tanaman, di padang pasir.

Hukum Anjing Pelacak

Bagaimana dengan anjing pelacak, misalnya bisa melacak obat-obatan terlarang? Pemanfaatan anjing semacam ini tentu saja sangat bermanfaat bagi khalayak ramai.

Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan berkata, “Pemanfaatan anjing untuk maslahat umum kaum muslimin semisal untuk melacak keberadaan obat-obatan terlarang, itu dibolehkan jika memang banyak manfaat di sana. Karena anjing ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman atau hewan ternak. Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan manusia seperti halnya anjing yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini biasanya jauh dari manusia, lebih-lebih anjing tersebut sangatlah galak dan bisa membahayakan manusia.” (Minhatul ‘Allam, 9: 219-220).

Alasan Haramnya Memelihara Anjing

Ulama Syafi’iyah dan Hambali melarang memanfaatkan atau memelihara anjing dengan alasan:

1- Adanya dalil yang melarang.

2- Ada dhoror (bahaya) yang timbul jika seseorang memelihara anjing:

(1) menakuti-nakuti orang yang berada di rumah terumah wanita dan anak-anak,

(2) malaikat terhalang masuk pada rumah yang memelihara anjing padahal masuknya malaikat tanda baiknya rumah, sedangkan jika malaikat tidak masuk, tanda jeleknya rumah tersebut,

(3) anjing dapat menajiskan bejana atau wadah yang dijilat,

(4) pahala orang yang memelihara anjing berkurang setiap harinya.

Baca artikel yang pernah dimuat di Rumaysho.Com: (1) Akibat Memelihara Anjing, (2) Hukum Memelihara Anjing.

Demikian sajian ringkas Rumaysho.Com mengenai hukum anjing yang digunakan untuk berburu dan anjing pelacak. Adapun bagaimana ketentuan anjing pemburu, insya Allah akan dibahas secara detail pada hadits-hadits dalam Bulughul Marom berikutnya. Moga-moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 219-220.

Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H

Artikel www.rumaysho.com

 

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik

Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H


Artikel asli: https://rumaysho.com/3663-hukum-anjing-pelacak-dan-anjing-pemburu.html